Haloo para pengguna Internet.... sudah pada tau kebijakan pemerintah bahwa setiap kartu SIM yang anda miliki wajib di registrasi ulang?? pasti sudah lah.. lalu gimana sih cara kita registrasi ulang? apakah ribet?
sebenernya tidak terlalu ribet sih asal mengikuti prosedur yang berlaku dan sesuai aturan, langsung aja cek postingan di bawah ini!!
#Telkomsel
Registrasi ulang ada 2 cara yaitu secara Offline maupun Online untuk Offline/manual:
*Untuk pelanggan Lama
1.ketik SMS ULANG<spasi>
2.Kirim ke 4444
*Untuk pelanggan Baru
1.ketik SMS REG<spasi>NIK#Nomor KK#
2.kirim ke 4444
Untuk cara Online bisa langsung menuju link official ini ↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓
https://my.telkomsel.com/prepaid-registration?ch=WEB
Seperti ini tampilan halaman resmi dari telkomsel. |
Sedih aku nak harus registrasi sek :")
ReplyDelete